Peraturan ini mengatur tentang Bagi Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Untuk Desa Di Wilayah Kabupaten Ciamis, yang meliputi: Ketentuan Umum; Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Tujuan; Sumber, Pembangunan Serta Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah; Pertanggungjawaban; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat