Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2007

Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa yang disesuainkan dengan Peraturan Daerah yang meliputi ketentuan umum, asas, persiapan dan pembahasan, pengesahan dan penetapan, penyampaian peraturan desa, penyebarluasan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2007
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2007
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2007
Sumber
LD 2007/12
Subjek
DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan