Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 147 Tahun 2012

Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 110 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 147 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 110 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Semarang. Ketentuan lampiran VIII diubah dan lampiran X diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 147 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 110 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
147
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
07 Agustus 2012
Sumber
BD.2012/NOMOR.147
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 110 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan