Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 146 Tahun 2012

Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Satuan Pendidikan di Kabupaten Semarang Dari Alokasi Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 Yang Dilaksanakan Pada Tahun Anggaran 2012 Untuk Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 146 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Satuan Pendidikan di Kabupaten Semarang Dari Alokasi Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 Yang Dilaksanakan Pada Tahun Anggaran 2012 Untuk Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Peraturan Bupati Nomor 118 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 146 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Satuan Pendidikan di Kabupaten Semarang Dari Alokasi Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 Yang Dilaksanakan Pada Tahun Anggaran 2012 Untuk Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
146
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2012
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
16 Juli 2012
Sumber
BD.2012/NOMOR.146
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 18 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan