Peraturan ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah yang meliputi ketentuan umum, tugas pokok, fungsi, uraian tugas, tata kerja, kepegawaian, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat