Peraturan ini mengatur tentang Tugas, Wewenang, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Prabawa Mukti yang meliputi ketentuan umum, susunan organisasi, tugas dan wewenang dewan pengawas dan direksi, kepala bagian dan SPI, tata kerja, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat