Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2023

Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rincian ADD untuk setiap Desa di Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2023 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. alokasi dasar, b. alokasi konvergensi stunting, c. alokasi siltap, d. alokasi kinerja kepala desa, dan e. alokasi formula yang. dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
28 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2023
Tanggal Berlaku
04 Januari 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No. 143
Subjek
DESA - STANDAR / PEDOMAN - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan