Bab I: Ketentuan Umum; Bab II: Lingkup Pemberian Bantuan Hukum; Bab III: Proses Pemberian Bantuan Hukum; Bab IV: Hak Dan Kewajiban; Bab V: Pendanaan; dan Bab VI: Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat