Peraturan Bupati ini mengatur tata cara pelaksanaan tata cara pelaksanaan penyelesaian Kerugian Daerah yang meliputi : a. Kewenangan penyelesaian kerugian daerah; b. Informasi dan pelaporan hasil verifikasi kerugian daerah; c. Penyelesaian kerugian daerah; dan d. Penagihan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat