Dalam peraturan ini diatur tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, mekanisme pelaksanaan kewenangan desa, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat