materi pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Berupa Peralatan Pengolahan dan Pemasaran Kepada Kelompok Masyarakat di Kabupaten Semarang pada Kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Hasil Perikanan Tahun Anggaran 2012 yang tercantum dalam Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat