materi pokok yang dibahas dalam peraturan ini adalah Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Berupa Peralatan Perikanan dan Calon Induk Kepada Kelompok Masyarakat di Kabupaten Semarang pada Kegiatan Pengembangan Bibit Ikan Unggul Tahun Anggaran 2012 yang tercantum dalam Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat