Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2021

Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2021, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sasaran; Ruang Lingkup Pengawasan; Pelaksanaan Pengawasan; Pembiayaan; Pelaporan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
06 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2021
Tanggal Berlaku
06 Januari 2021
Sumber
BD Kab Bogor Tahun 2021 No 5
Subjek
PENGAWASAN/AUDIT INTERNAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan