Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentangn perubahan beberapa ketentuan dalam Perbup Kutai Barat No. 10 Tahun 2022, diubah sebagai berikut: ayat (2) Pasal 7; ayat (1) dan ayat (2) Pasal 8 disisipkan 2 ayat;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Barat Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Barat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sendawar
Tanggal Penetapan
07 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2023
Tanggal Berlaku
07 Juli 2023
Sumber
BD 2023/19, TBD /9
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 36 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Mengubah Peraturan Bupati Kab. Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil NEgara di Lingkungan Pemerintah Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan