Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2016

Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta dan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar Kerja Lokal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan dibentuknya Peraturan Gubernur ini sebagai pedoman bagi : PPTKIS yang akan mendirikan Kantor Cabang PPTKIS, badan hukum yang akan mendirikan LPTKS-AKL, Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pendirian kantor cabang PPTKIS dan LPTKS-AKL.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendirian Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta dan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Antar Kerja Lokal
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
03 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
03 Februari 2016
Tanggal Berlaku
03 Februari 2016
Sumber
BD.2016/NO.10
Subjek
KETENAGAKERJAAN - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 727 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan