Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 105 Tahun 2012

Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Kelompok Masyarakat Untuk Bantuan Penyelenggara Paket A di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Kelompok Masyarakat untuk Bantuan Penyelenggaraan Paket A Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012 yang tercantum dalam Lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 105 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Kelompok Masyarakat Untuk Bantuan Penyelenggara Paket A di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
105
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
30 April 2012
Tanggal Pengundangan
30 April 2012
Tanggal Berlaku
30 April 2012
Sumber
BD.2012/NO.105
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH - INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan