materi pokok yang diatur dalam peraturan ini adalah Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Kelompok Masyarakat untuk Bantuan Penyelenggaraan Paket A Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012 yang tercantum dalam Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat