materi yang diatur dalam peraturan ini tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Hibah Berupa Bantuan Pengembangan Profesi Pendidik Formal di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012 yang tercantum dalam Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat