Peraturan ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran yang meliputi Ketentuan umum, Prinsip dan tujuan, Pemberian tambahan pengahasilan pegawai, Pengaturan pemberian tambahan pengahasilan pegawai, Pengurangan tambahan penghasilan pegawai, Ijin kerja, PNS yang diberhentikan sementara/diberhentikan dari jabatan, Instrumen, Mekanisme pelaksanaan pembayaran TPP; Pembinaan dan pengawasan, Ketentuan khusus, Ketentuan peralihan, Ketentuan lain-lain, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat