Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Wajib pendidikan Anak Usia Dini (satu) Tahun, yang meliputi Ketentuan umum, Tujuan, fungsi dan prinsip, Sasaran, Penuntasan wajib PAUD 1 (satu) tahun, Penyelenggaraan, Mutu pelayanan dasar, Pembinaan, pengawasan dan evaluasi, Pembiayaan, Sanksi, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat