Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangandaran Nomor 81 Tahun 2020

Pelaksanaan Wajib Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Wajib pendidikan Anak Usia Dini (satu) Tahun, yang meliputi Ketentuan umum, Tujuan, fungsi dan prinsip, Sasaran, Penuntasan wajib PAUD 1 (satu) tahun, Penyelenggaraan, Mutu pelayanan dasar, Pembinaan, pengawasan dan evaluasi, Pembiayaan, Sanksi, Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pangandaran Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Wajib Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pangandaran
Nomor
81
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Parigi
Tanggal Penetapan
10 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2020
Tanggal Berlaku
10 Desember 2020
Sumber
BD Kab. Pangandaran Tahun 2020 No. 83
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pangandaran
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan