Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 22 Tahun 2024

Perhitungan dan Penetapan Tarif kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ogan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ogan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tarif Air Minum yang selanjutnya disebut Tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Bupati untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh PERUMDA yang wajib dibayar oleh Pelanggan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Dasar Kebijakan Penetapan Tarif; Penghitungan dan Proyeksi Biaya Usaha dan Biaya Dasar; Pendapatan dan Tarif; Mekanisme dan Prosedur Penetapan Tarif; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ogan.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
26 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2024
Tanggal Berlaku
26 Juni 2024
Sumber
BD.2024/NO.22, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Ilir
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 86 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan