Dalam peraturan ini diatur tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ogan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tarif Air Minum yang selanjutnya disebut Tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Bupati untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh PERUMDA yang wajib dibayar oleh Pelanggan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Dasar Kebijakan Penetapan Tarif; Penghitungan dan Proyeksi Biaya Usaha dan Biaya Dasar; Pendapatan dan Tarif; Mekanisme dan Prosedur Penetapan Tarif; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat