Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 82 Tahun 2011

Petunjuk Teknis Bantuan Hibah Kepada Perorangan Berupa Modal Kerja, Bantuan Tali Asih Dan Bantuan Operasional Bagi Pertahanan Sipil (HANSIP)/ Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) Desa/Kelurahan Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini adalah Petunjuk Teknis Bantuan Hibah Kepada Perorangan Berupa Modal Kerja, Bantuan Tali Asih Dan Bantuan Operasional Bagi Pertahanan Sipil (HANSIP)/ Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) Desa/Kelurahan Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 82 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Hibah Kepada Perorangan Berupa Modal Kerja, Bantuan Tali Asih Dan Bantuan Operasional Bagi Pertahanan Sipil (HANSIP)/ Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) Desa/Kelurahan Di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
82
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
09 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
09 Agustus 2011
Sumber
BD.2011/NO.82
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan