Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, yang meliputi Perangkat Daerah, BUMD, UPTD dan Desa merupakan Pelayanan Publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan yang ditetapkan oleh Pimpinan Pelayanan Publik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat