Peraturan ini mengatur tentang Tambahan Pengahasilan Pengawal Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Ruang lingkup, Ketentuan pemberian TPP, Penerima TPP, Besaran tambahan penghasilan, Pembayaran TPP, Evaluasi pemberian tambahan penghasilan, Pembiayaan, Ketentuan lain, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat