Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Semarang. Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 3 diubah, BAB VIII dihapus, Pasal 15 dihapus, Pasal 16 dihapus, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 18 dlubah, Ketentuan BAB XI diubah, Ketentuan Pasal 20 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat