Peraturan ini mengatur tentang Nama dan Logo Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Pangandaran yang meliputi Ketentuan umum, Nama, Maksud dan tujuan, Penggunaan dan penempatan, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat