Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Laboratorium Kesehatan Kota Semarang yang meliputi Penerima Remunerasi, Pemberian Remunerasi, Penghentian Remunerasi, Sumber Pembiayaan Remunerasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat