Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, yang meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, prinsip-prinsip pengadaan, etika dalam pelaksanaan pengadaan ruang lingkup pengadaan, para pihak, perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, penyerahan hasil pelaksanaan pengadaan/pekerjaan, keadaan kahar, pemutusan surat perjanjian kerja, sanksi, penyelesaian perselisihan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendampingan, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat