Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Kerja Sama Desa yang meliputi Ketantuan umum, Maksud dan tujuan, Prinsip-prinsip kerja sama desa, Ruang lingkup kerja sama desa, Bidang dan/atau potensi desa, Badan kerja sama antar desa, Tata cara kerja sama desa, Perubahan dan/atau berakhirnya kerja sama desa, Penyelesaian perselisihan, Hasil kerja sama desa, Pelaporan dan evaluasi hasil kerja sama desa, Pembinaan dan pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan lain-lain, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat