Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 115 Tahun 2021

Tata Cara Kerja Sama Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Kerja Sama Desa yang meliputi Ketantuan umum, Maksud dan tujuan, Prinsip-prinsip kerja sama desa, Ruang lingkup kerja sama desa, Bidang dan/atau potensi desa, Badan kerja sama antar desa, Tata cara kerja sama desa, Perubahan dan/atau berakhirnya kerja sama desa, Penyelesaian perselisihan, Hasil kerja sama desa, Pelaporan dan evaluasi hasil kerja sama desa, Pembinaan dan pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan lain-lain, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 115 Tahun 2021 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
115
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
15 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2021
Tanggal Berlaku
15 Desember 2021
Sumber
BD Kab Bogor Tahun 2021 No 115
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 8 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan