Di dalam Peraturan Bupati ini diattur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Penempatan Radio Base Station (RBS) Di Kabupaten Semarang yang meliputi Penempatan Dan Ketinggian RBS, Rekomendasi RBS, Tim Teknis Penyelenggaraan Penempatan Rbs, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat