Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 87 Tahun 2011

Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Penempatan Radio Base Station (RBS) Di Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diattur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Penempatan Radio Base Station (RBS) Di Kabupaten Semarang yang meliputi Penempatan Dan Ketinggian RBS, Rekomendasi RBS, Tim Teknis Penyelenggaraan Penempatan Rbs, Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 87 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Penempatan Radio Base Station (RBS) Di Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
87
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2011
Sumber
BD.2011/NO.87
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penempatan Radio Base Station (RBS) di Kabupaten Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan