Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Semarang Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Hibah Kepada Kelompok Kegiatan Masyarakat Untuk Biaya Operasional Kegiatan Kelompok Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa/Kelurahan, Paguyuban Keluarga Sejahtera Rukun Tetangga Untuk Operasional Pendataan Keluarga Sejahtera Tingkat Rukun Tetangga dan Posyandu di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2012 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat