Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2000

Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pajak Reklame yang meliputi Ketetuan umum, Nama, objek dan subjek pajak, Perizinan, Dasar pengenaan dan tarif, Wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, Masa pajak saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, Tata cara perhitungan dan penetapan pajak, Tata cara pembayaran, Tata cara penagihan pajak, Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, Tata cara pembetulan, pengurangan, ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, Keberatan dan banding, Pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Kedaluwarsa, Ketentuan pidana, Penyidikan, Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ciamis
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Ciamis
Tanggal Penetapan
22 Februari 2000
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2000
Tanggal Berlaku
22 Februari 2000
Sumber
LD 2000/1 SERI A
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ciamis
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan