Peraturan ini mengatur tentang Pajak Reklame yang meliputi Ketetuan umum, Nama, objek dan subjek pajak, Perizinan, Dasar pengenaan dan tarif, Wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak, Masa pajak saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah, Tata cara perhitungan dan penetapan pajak, Tata cara pembayaran, Tata cara penagihan pajak, Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, Tata cara pembetulan, pengurangan, ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, Keberatan dan banding, Pengembalian kelebihan pembayaran pajak, Kedaluwarsa, Ketentuan pidana, Penyidikan, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat