Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Master Plan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Ambarawa Kabupaten Semarang Tahun 2011-2021 yang meliputi Azas, Maksud, Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Strategi Dan Konsep Pengembangan, Master Plan RTBL Kawasan Kota Ambarawa, Struktur Dan Pola Pemanfaatan Ruang Kawasan, Konsep Perencanaan Detail Kawasan, Pengendalian Pemanifaatan Ruang, Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat