Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 45 Tahun 2023

Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengerukan dan Reklamasi Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini menetapkan mengenai Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengerukan dan Reklamasi Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Lampung Nomor 45 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengerukan dan Reklamasi Wilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan Regional
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
18 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2023
Tanggal Berlaku
18 Desember 2023
Sumber
Subjek
SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
REFERENSI
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan