materi yang diatur dalam peraturan ini ialah tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Berupa Belanja Bahan Pengolah Madu Untuk Kegiatan Pengembangan Hasil Hutan Non Kayu Kepada Kelompok Tani di Kabupaten Semarang yang tercantum dalam Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat