materi yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Berupa Belanja Bibit Tanaman Untuk Kegiatan Pengembangan Hutan Tanaman Kepada Kelompok Tani di Kabupaten Semarang yang tercantum dalam Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat