Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Semarang yang meliputi Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi, Akses Informasi Dan Dokumentasi, Hak Dan Kewajiban, Ppid Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Semarang, Pemohon Informasi Dan Dokumentasi, Mekanisme Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Semarang, Keberatan Atas Pemberian Informasi Publik, Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat