Materi yang termuat dalam peraturan ini adalah tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Berupa Belanja Bibit Tanaman Dan Pupuk Untuk Kegiatan Pengembangan Bibit Unggul Pertanian/ Perkebunan Kepada Kelompok Tani di Kabupaten Semarang yang tercantum dalam Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat