Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 91 Tahun 2012

Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Berupa Belanja Pengadaan Konstuksi Waduk dan Alat Petanian Untuk Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Teknologi Pernian/Perkebunan Tepat Guna Kepada Kelompok Tani di Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi yang termuat dalam peraturan ini adalah tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Berupa Belanja Pengadaan Konstruksi Waduk Dan Alat Pertanian Untuk Kegiatan Pengadaan Sarana Dan Prasarana Teknologi Pertanian/ Perkebunan Tepat Guna Kepada Kelompok Tani di Kabupaten Semarang yang tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 91 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Berupa Belanja Pengadaan Konstuksi Waduk dan Alat Petanian Untuk Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Teknologi Pernian/Perkebunan Tepat Guna Kepada Kelompok Tani di Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
91
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
30 April 2012
Tanggal Pengundangan
30 April 2012
Tanggal Berlaku
30 April 2012
Sumber
BD.2012/NO.91
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - LINGKUNGAN HIDUP - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan