Peraturan ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan yang meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip dan ruang lingkup, kelembagaan, penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan, pendanaan, pembangunan kawasan perdesaan antar kabupaten, pembinaan dan pengawasan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat