Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Pengurangan Pokok Ketetapan Pajak dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Piutang Pajak Reklame Sampai Dengan Tahun Pajak 2021 Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bogor, yang meliputi Ketentuan umum, Pemberian pengurangan pokok ketetapan pajak dan/atau pengha[usan sanksi adminsitratif hutang pajak reklame, Pelaporan, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat