Peraturan ini mengatur tentan pengarusutamaan gender yang meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, perencanaan dan pelaksanaa, pemberdayaan, pelaporan, pementauan, dan evaluasi, partisipasi masyarakat, pembinaan, pendanaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat