Peraturan ini mengatur tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan yang meliputi ketentuan umum, asas, tujuan dan ruang lingkup, hak, kewajiban perempuan, kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah, perlindungan perempuan, strategi pemberdayaan dan perlindungan perempuan, mekanisme penyelenggaraan pemberdayaan dan perlindungan, peran serta masyarakat, pendanaan, pembinaan dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat