Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp5.231.593.814.823,00 (lima triliun dua ratus tiga puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus empat belas ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah), yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer. Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat