Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2004

Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai kesempatan dan perlakuan yang sama; perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan; pelatihan, pemagangan dan produktivitas; penempatan tenaga kerja dan perluasan kerja; penggunaan tenaga kerja asing; hubungan kerja; hubungan industrial; penyelesaian perselisihan hubungan industrial; fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh; penyelenggaraan kesejahteraan pramuwisma; perlindungan; dewan pengupahan propinsi; retribusi; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; ketentuan pidana; sanksi administrasi; serta penyidikan bidang ketenagakerjaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Juli 2004
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2004
Tanggal Berlaku
27 Juli 2004
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 60
Subjek
KETENAGAKERJAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 1989 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Kesejahteraan Pekerja pada Perusahaan di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta

  2. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1993 tentang Pembinaan Kesejahteraan Pramuwisma di Daerah Khusus Ibukota Jakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan