Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2024

Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 ayat (1): KKPD digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada Pemerintah Daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme UP. Pasal 2 ayat (2): Penggunaan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. Kemudahan penggunaan atau fleksibilitas kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas; b. Transaksi dapat dilakukan di seluruh penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran secara elektronik melalui mesin electronic data capture (EDC) atau media dalam jaringan; c. Keamanan dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan atau fraud; d. Efektivitas dalam pengurangan UP yang menganggur atau idle cash; e. Efisiensi biaya administrasi transaksi Pemerintah Daerah dari penggunaan UP; dan f. Akuntabilitas pembayaran tagihan daerah dan pembebanan biaya penggunaan UP KKPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
25 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2024
Tanggal Berlaku
25 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2024 Nomor 2
Subjek
APBD - FIDUSIA DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan