Pasal 2 ayat (1): KKPD digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada Pemerintah Daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme UP. Pasal 2 ayat (2): Penggunaan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. Kemudahan penggunaan atau fleksibilitas kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas; b. Transaksi dapat dilakukan di seluruh penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran secara elektronik melalui mesin electronic data capture (EDC) atau media dalam jaringan; c. Keamanan dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan atau fraud; d. Efektivitas dalam pengurangan UP yang menganggur atau idle cash; e. Efisiensi biaya administrasi transaksi Pemerintah Daerah dari penggunaan UP; dan f. Akuntabilitas pembayaran tagihan daerah dan pembebanan biaya penggunaan UP KKPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat