Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Dan Tata Cara Penanaman Modal Di Kabupaten Semarang yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal, Ruang Lingkup Pelayanan Penanaman Modal, Mekanisme Pelayanan Penanaman Modal, Pengembangan Usaha, Pengalihan Kepemilikan Saham Asing, Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (Merger), Fasilitas Fiskal, Non Fiskal Dan Insentif Daerah, Penerbitan Perizinan Dan Nonperizinan, Pelayanan Perizinan Penanaman Modal, Pelayanan Nonperizinan Penanaman Modal, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat