Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 94 Tahun 2011

Pedoman Dan Tata Cara Penanaman Modal Di Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Dan Tata Cara Penanaman Modal Di Kabupaten Semarang yang meliputi Maksud Dan Tujuan, Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal, Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal, Ruang Lingkup Pelayanan Penanaman Modal, Mekanisme Pelayanan Penanaman Modal, Pengembangan Usaha, Pengalihan Kepemilikan Saham Asing, Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal (Merger), Fasilitas Fiskal, Non Fiskal Dan Insentif Daerah, Penerbitan Perizinan Dan Nonperizinan, Pelayanan Perizinan Penanaman Modal, Pelayanan Nonperizinan Penanaman Modal, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 94 Tahun 2011 tentang Pedoman Dan Tata Cara Penanaman Modal Di Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
08 September 2011
Tanggal Pengundangan
09 September 2011
Tanggal Berlaku
09 September 2011
Sumber
BD.2011/NO.94
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan