Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 100 Tahun 2011

Petunjuk Teknis Pemberian Dana Bantuan Hibah Kepada Organisasi Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Semarang Dan Kelompok Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah Kepada Organisasi Wanita dan Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 100 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dana Bantuan Hibah Kepada Organisasi Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Semarang Dan Kelompok Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Tingkat Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
100
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2011
Sumber
BD.2011/NO.100
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 15 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Hibah Kepada Organisasi Wanita dan Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2011

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan