Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 40 Tahun 2021

Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Pendelegasian Wewenang BAB III Kewajiban BAB IV Ketentuan Peralihan BAB V Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Konawe Utara Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 408
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan