Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 36 Tahun 2022

Pelaksanaan Penyelesaian Sisa pekerjaan Yang Dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sisa Pekerjaan yang Dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya yang meliputi Ketentuan umum, Pelaksanaan penyelesaian sisa pekerjaan yang dilanjut ke tahun anggaran berikutnya, Mekanisme pelaksanaan penyelesaiaan sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya, Penyediaan dana, Tata cara penyelesaian sisa pekerjaan, Pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan yang dilakukan ke tahun anggaran berikutknya, Ketentuan lain-lain, Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 36 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sisa pekerjaan Yang Dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
06 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2022
Tanggal Berlaku
06 Januari 2022
Sumber
BD Kab Bogor tahun 2022 No 36
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan