Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sisa Pekerjaan yang Dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya yang meliputi Ketentuan umum, Pelaksanaan penyelesaian sisa pekerjaan yang dilanjut ke tahun anggaran berikutnya, Mekanisme pelaksanaan penyelesaiaan sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya, Penyediaan dana, Tata cara penyelesaian sisa pekerjaan, Pembayaran atas penyelesaian sisa pekerjaan yang dilakukan ke tahun anggaran berikutknya, Ketentuan lain-lain, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat