Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian yang meliputi Ketentuan umum, Pembentukan, Kedudukan, tugas dan fungsi, Organisasi, Tata hubungan kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat